8 Hal Penting Sebelum Membuat Perjanjian Pisah Harta
Wednesday, February 20, 2019
klinikabar.com, 8 Hal Penting Sebelum Membuat Perjanjian Pisah Harta - Sebelum membuat perjanjian pisah harta, anda tidak boleh melibatkan orang lain dalam urusan pisah harta. Fakta menunjukkan, makin banyak pasangan muda lebih dahulu maju bertemu dengan Notaris sebelum menikah. Tujuannya adalah untuk membuat perjanjian pisah harta.
Sebelum Membuat Perjanjian Pisah Harta
Tidak dapat dipungkiri memang, dari hari ke hari semakin banyak pasangan muda, khususnya dari kalangan menengah atas, sebelum menikah membuat perjanjian. Mereka menetapkan setelah menikah harta yang dibawa masing-masing maupun harta yang nantinya diperoleh setelah menikah, masuk ke kantong terpisah.
8 Hal Penting Sebelum Membuat Perjanjian Pisah Harta
1. Sebaiknya Keinginan Pisah Harta, Harus Datang Dari Niat Sendiri
Disini dimaksudkan, anda membuat perjanjian itu bukan karena didesak oleh orang tua, nenek, kakek, eyang atau bahkan oleh calon suami atau calon istri. Tapi keinginan itu murni dari pemikiran anda dan si dia saja! Karena, bila itikadnya baik, maka pelaksanaannya dari konsekuensi hukum yang dibawa perjanjian itu pun juga baik adanya.
2. Perjanjian Pisah Harta Ini Memang Jadi Baik Dan Perlu Bila Salah Satu Atau Kedua Pasangan Sama-Sama Punya Perusahaan Pribadi
Karena dengan adanya perjanjian pisah harta ini, bila di kemudian hari usaha suami anda jatuh bangkrut terlibat hutang bank, harta atas nama anda tidak akan dapat disita oleh Bank. Tidak demikian halnya bila harta campur. Semua harta termasuk harta yang anda bawa sebelum menikah, bisa disita Bank. Maka, dengan adanya perjanjian pisah harta ini, bila usaha salah satu pasangan jatuh, memungkinkan masih bisa bangkit lagi dengan harta yang dimiliki atas nama suami atau istrinya.
Jadi, Perjanjian pisah harta itu sebaiknya jangan diartikan sebagai keinginan seorang agar pasangan tidak dapat mengutak-atik hartanya. Kalau sudah begini, berarti itikadnya sudah tidak beres! Waspadalah, jangan sampai anda mendapatkan suami yang kikir.
3. Perjanjian Pisah Harta Itu Hanya Dapat Di buat Sebelum Anda Menikah Serta Disahkan Di Hadapan Notaris Beserta Saksi-saksi
Perjanjian pisah harta ini hanya dapat dilakukan ketika anda belum menikah dan harus di sahkan di hadapan notaris dan para saksi. Dan, masa berlakunya hanya 1 tahun terhitung dari tanggal perjanjian itu dibuat. Itu berarti, sebaiknya anda membuat perjanjian pisah harta itu, 1 atau 2 bulan sebelum tanggal pernikahan agar tidak terburu-buru.
4. Perjanjian Pisah harta Itu Diatur Oleh 2 Peraturan
Perjanjian pisah harta itu diatur oleh 2 peraturan. Yaitu pertama, dalam KUH Perdata pasal 139 - 167. Kedua juga diatur dalam Undang-undang Perkawinan No.1/1974, Pasal 29 yang dinyatakan berlaku mulai 1 April 1975.
5. Perjanjian Pisah Harta Akan Membawa Konsekuensi, Mencatat Harta Yang Anda Bawa Sebelum Menikah Dan Harta Yang Anda Dapat Setelah Menikah
Begitu pula dengan harta milik si dia. Bahkan, bila mengikuti secara kaku perjanjian ini, bisa saja biaya keperluan rumah tangga (biaya belanja bulanan, biaya sekolah anak) pun ditanggung berdua. Bila, di kemudian hari sampai terjadi perpisahan, maka harta akan dibagi berdasarkan atas nama. Misal: rumah atas nama istri, mobil atas nama suami.
Sedangkan barang-barang yang tidak dapat dibuktikan kepemilikannya, bila harus dibagi, ditentukan berdasarkan keterangan para saksi. Atau berdasarkan kebiasaan yang memakainya. Misalnya : kalung emas sering dipakai istri, peralatan dan kunci-kunci mobil dipakai suami. maka anda harus membicarakannya panjang lebar dan mendetail dengan calon suami. Kalau sampai terjadi pertengkaran lebih baik dilakukan saat ini ketimbang terjadi nanti setelah diputuskan!
6. Perjanjian Ini Membuat Anda Dan Suami Berhak Mengatur Sendiri Urusan Harta-Kekayaan Pribadi
Baik itu harta bergerak maupun harta tidak bergerak. Dan juga berhak menikmati sendiri pula segala pendapatan pribadi. Jadi, anda dan dia punya hak yang sama atas jerih payah pribadi.
7. Bila Di Kemudian Hari, Suami Atau Istri Salah Satu Pasangan Meninggal, Maka Harta Yang Dibuat Atas Nama Pasangan Itu, Akan Dibagi Adil
Bila di kemudian hari, salah satu pasangan meninggal, maka harta yang dibuat atas nama pasangan itu, akan dibagi adil kepada keturunan dan pasangannya yang lain. Dengan demikian, hal ini sebenarnya sangat menjamin keadilan dan kelangsungan hidup pasangan yang ditinggalkan beserta anak-anaknya. Agar hidup tetap berjalan aman.
8. Berkaitan Dengan Hal Ini, Maka Ketika Bahtera Rumah Tangga Mulai Dikayuh, Anda Sebagai Istri harus Pandai-pandai Bicara Dengan Suami
Maksudnya, anda harus bisa mengingatkan suami agar bila membeli sesuatu janganlah cuma mencatat atas nama dirinya. Tapi sesekali atas nama anak-anak atau atas nama anda sendiri. Pikirkan dahulu baik buruknya bagi hubungan berdua sebelum membuat perjanjian pisah harta.
Baca Juga Cara Mencegah Konflik Ketika Penghasilan Istri Lebih Besar
Penutup
kenapa Sebelum menikah harus Membuat Perjanjian Pisah Harta? Bisa dibilang hal ini telah jadi kebiasaan. Maka, berangkat dari fenomena ini, mari kita mengulik lebih dalam lagi tentang pisah harta. Berikut ini beragam hal yang perlu anda pahami sebelum memutuskan membuat perjanjian pisah harta dengan calon suami, di hadapan Notaris.Baca Juga Cara Mencegah Konflik Ketika Penghasilan Istri Lebih Besar