Hukum Istri Menikah Lagi Tanpa Bercerai Saat Suami Di Penjara
Saturday, December 08, 2018
klinikabar.com, Hukum Istri Menikah Lagi Tanpa Bercerai Saat Suami Di penjara - Ketika ada kasus seorang pria sudah menikah, dan berada di sebuah Lembaga Pemasyarakatan atau penjara karena sebuah kasus yang tidak perlu dijelaskan dalam artikel ini. Sekitar dua atau tiga tahun akan dibebaskan dari penahanan itu. Selama sembilan tahun dalam tahanan, istrinya ternyata sudah menikah lagi dengan pria lain tanpa sepengetahuan-nya, padahal ia dengan istrinya belum bercerai.
Istri Menikah Lagi Saat Suami Di Penjara
Ketika seorang istri menikah lagi ketika suami di penjara dan Yang membuat dia menjadi terpukul adalah ketika ia tahu dari pernikahan baru istri dengan pria lain itu sudah menghasilkan seorang anak, dan hal itu membuat ia kecewa dan terpukul namun tidak dapat berbuat apapun karena statusnya yang masih menjadi tahanan.
Yang jadi pertanyaannya adalah bagaimana tentang pernikahan istrinya dengan suaminya yang sekarang sah dalam hukum dan agama? bagaimana dengan status anak yang dilahirkan dari perkawinan tersebut? Bila nanti ia keluar penjara dan bebas dari hukuman, apa yang sebaiknya ia lakukan untuk menyelesaikan masalah ini?
Solusi Masalah Istri Menikah Lagi Saat Suami Di Penjara
Masalah tentang kasus diatas yang menyangkut ranah perkawinan, sebaiknya konsultasi pada ahlinya, namun meski demikian disini akan diberikan sedikit pandangan atau pendapat dari sisi psikologi. Yang mana situasi atau keadaan istrinya tersebut dapat dimengerti kenapa istrinya tersebut menikah lagi. Dan sangat dimengerti juga bila pria tadi merasa kecewa menghadapi kenyataan pahit tersebut. Karena jika dilihat dari kasus diatas antara istri dan pria tersebut memiliki motif yang kuat atas tindakan yang dipilih.
Ketika istri memutuskan menikah lagi mungkin karena kecewa dan kesepian karena suami nya yang pertama dalam penjara dengan kurun waktu yang lama. itu semua dilakukan mungkin karena ia sangat membutuhkan pendamping yang dapat melindunginya, menyayanginya dan memenuhi kebutuhan lahir dan batin.
Pria tersebut dengan istrinya memang belum bercerai, tetapi dalam hukum perkawinan islam bila suami tidak memberikan kewajiban sebagai suami selama jangka waktu tertentu, istri boleh mengajukan keberatan ke pengadilan agama. Yang jadi masalah sekarang, apakah istrinya tersebut telah mengajukan keberatan atau belum ke pengadilan agama?
Kesimpulan
Keputusan istrinya menikah lagi menunjukkan bahwa cintanya kepada pria tersebut tidak cukup kuat. istrinya tidak ingin berkorban untuk suaminya yang sedang dalam penjara, lalu dengan kenyataan tersebut, lebih baik tidak berharap lagi dengan istri seperti itu, dan harus dapat menerima bahwa istrinya telah hidup bersama pria lain.
Baca Juga 4 Cara Tepat Mencegah Pria Selingkuh
Baca Juga 4 Cara Tepat Mencegah Pria Selingkuh