Kriteria Pemilihan Obat Esensial, Penerapan Konsep Obat Esensial Dan Registrasi Obat Esensial
Tuesday, November 20, 2018
klinikabar.com, Kriteria Pemilihan Obat Esensial - Obat Esensial adalah obat terpilih yang paling dibutuhkan untuk pelayanan kesehatan, yang mencakup cara diagnosa, profilaksi, terapi dan rehabilitasi yang harus selalu tersedia pada unit pelayanan kesehatan sesuai dengan fungsi dan tingkatnya.
Obat Esensial Dan Penerapan Konsepnya
7 Kriteria Pemilihan Obat Esensial
1. Memiliki rasio manfaat-resiko (benefit-risk ratio) yang paling menguntungkan bagi penderita.
2. Mutu terjamin, termasuk stabilitas dan bioavailabilitas
3. Praktis dalam penyimpanan dan pengangkutan
4. Praktis dalam penggunaan dan penyerahan yang sesuai dengan tenaga, sarana dan fasilitas kesehatan.
5. Menguntungkan dalam hal kepatuhan dan penerimaan oleh penderita
6. Bila terdapat lebih dari satu pilihan yang memiliki efek terapi yang serupa, pilihan dijatuhkan kepada :
- Obat yang sifatnya paling diketahui berdasarkan data ilmiah
- Obat dengan sifat farmakokinetik yang diketahui paling menguntungkan
- Obat yang stabilitasnya lebih baik
- Mudah diperoleh
7. Obat kombinasi tetap, harus memenuhi kriteria berikut ini :
- Obat hanya bermanfaat bagi penderita dalam bentuk kombinasi tetap
- Kombinasi tetap harus menunjukkan khasiat dan keamanan yang lebih tinggi daripada masing-masing komponen.
- Perbandingan dosis komponen kombinasi tetap merupakan perbandingan yang tetap untuk sebagian besar penderita yang memerlukan kombinasi tersebut.
- Kombinasi tetap harus meningkatkan rasio manfaat biaya
- Untuk antibiotika kombinasi tetap dapat mencegah atau mengurangi terjadinya resistensi dan efek merugikan lainnya.
Penerapan Konsep Obat Esensial
1. Daftar Obat Esensial Nasional
Daftar Obat Esensial Nasional (DOEN) merupakan daftar obat terpilih yang paling dibutuhkan dan harus selalu tersedia di unit pelayanan kesehatan sesuai dengan fungsi dan tingkatnya.
Tujuan : untuk meningkatkan ketepatan, keamanan, kerasionalan penggunaan dan pengelolaan obat yang sekaligus meningkatkan daya guna dan hasil guna biaya yang tersedia sebagai salah satu langkah untuk memperluas, pemerataan dan meningkatkan mutu pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
2. Pedoman Pengobatan
Pedoman pengobatan disusun secara sistematik untuk membantu dokter dalam menegakan diagnosa dan pengobatan yang optimal untuk penyakit tertentu. Pedoman pengobatan disusun untuk setiap tingkat unit pelayanan kesehatan seperti : Pedoman pengobatan dasar di klinik kesehatan, pedoman diagnosis dan terapi di Rumah Sakit. dan lainnya.
3. Formularium Rumah Sakit
Formularium Rumah Sakit merupakan daftar obat yang disepakati beserta informasinya yang harus diterapkan di Rumah Sakit. Formularium Rumah Sakit disusun oleh Panitia Farmasi dan Terapi Rumah Sakit berdasarkan DOEN dan disempurnakan dengan mempertimbangkan obat lain yang terbukti secara alamiah dibutuhkan untuk pelayanan di Rumah Sakit.
4. Informatorium Obat Nasional Indonesia
Informatorium obat nasional Indonesia berisi informasi obat yang beredar dan disajikan secara ringkas dan sangat relevan dengan kebutuhan dokter, apoteker, dan tenaga kesehatan lainnya. (ISO, IIMS).
Registrasi Obat
Semua obat yang beredar harus terdaftar di Departemen Kesehatan, sebagai bukti bahwa obat tersebut terdaftar, maka masing-masing obat mempunyai Nomor Register yang berbeda satu dengan lainnya.
1. Obat Generik
Obat generik adalah obat bebas dan bebas terbatas, dengan kode GBL
2. Obat Paten
Obat paten adalah kelompok obat bebas dan bebas terbatas dengan kode DBL
3. Obat Tradisional
Obat tradisional adalah kelompok obat yang dibuat secara atau dengan metode tradisional, dengan kode TR.
Baca Juga Penggolongan Obat Jantung Dan Terapi Jantung
Baca Juga Penggolongan Obat Jantung Dan Terapi Jantung
Penutup
Selain nomor Register, pada umumnya setiap obat mempunyai :
a. Nomor Batch
a. Nomor Batch
Nomor batch adalah kode produk yang akan membedakan dalam setiap proses pembuatan obat untuk jenis obat yang sama.
b. Tanggal Kadaluarsa (Exp. Date)
b. Tanggal Kadaluarsa (Exp. Date)
Tanggal kadaluarsa adalah batas waktu dimana obat masih layak untuk digunakan, jika melewati batas tersebut maka obat tersebut sudah tidak dapat digunakan lagi, karena mungkin sudah tidak berkhasiat bahkan dapat membahayakan.